Anggaran Infrastruktur 2019 Tembus Rp 415 Triliun

 

Pemerintah menunjukkan keseriusan menggenjot pembangunan infrastruktur dengan menaikkan anggaran setiap tahun. Mengacu data Kementerian Keuangan, untuk tahun 2019, pemerintah menganggarkan Rp 415 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 1,04 persen dari anggaran tahun 2018. Sebelumnya, secara berturut-turut sejak tahun 2015 naik 65,5 persen menjadi sebesar Rp 256,1 triliun, dan tahun 2016 meningkat 5,1 persen menjadi Rp 269,1 triliun. Kemudian tahun 2017 bertambah 44,3 persen menjadi Rp 388,3 triliun, dan tahun 2018 tumbuh 5,8 persen menjadi Rp 410,7 triliun. Alokasi anggaran Rp 415 triliun untuk tahun ini diperuntukkan bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 108,2 triliun. Disusul Kementerian Perhubungan Rp 38,1 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp 33,5 triliun, serta investasi pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 39,8 triliun.

Baru-baru ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pembentukan holding untuk tiga BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur.

Ketiganya mengalihkan saham Seri B milik negara pada masing-masing perseroan sebagai setoran modal kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Ketiga BUMN tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keputusan pengalihan saham ini dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perseroan di Jakarta, Jumat (1/2/2019), sebagai realisasi dari rencana pemerintah membentuk holding BUMN di sektor infrastruktur. Setelah pengalihan ini, Waskita Karya, Adhi Karya, dan Jasa Marga akan berubah menjadi anak perusahaan HK yang ditunjuk menjadi induk usaha atau holding BUMN infrastruktur. Status ketiga perseroan tersebut pun berubah menjadi non-persero.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun, pemerintah tetap memiliki pengendalian secara langsung ataupun tidak langsung di ketiga perseroan itu meski sahamnya telah dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal ke HK. Adapun pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada masing-masing perseroan. Sedangkan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak di setiap perseroan itu.

Merespons hal itu, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Freddy Rickson Saragih menilai pembentukan holding infrastruktur oleh Kementerian BUMN merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, dari sisi pembiayaan, ada dua alasan pembentukan holding itu dianggap pas. Pertama, berkaitan dengan leverage atau penggunaan aset dan dana pinjaman; dan kedua, berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang bergabung dalam satu holding, maka kian besar pula nilai aset holding tersebut dan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman bakal bertambah. “Dari sisi leverage, pembentukan holding akan secara otomatis meningkatkan kemampuan holding untuk memperoleh pinjaman baru,” ujar Freddy kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019). Kemudian, dari segi pengelolaan keuangan, keberadaan holding bisa meningkatkan efisiensi dan membuat perusahaan lebih fokus melakukan perencanaan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah proyek infrastruktur. “Melalui holding pengelolaan pembiayaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga penyempurnaannya akan jauh lebih fokus sehingga efisiensi dipastikan dapat diperoleh,” imbuh Freddy.

STKM Pipes for Furniture: The Preferred Choice for Modern Industry
10 April 2026
STKM pipes are carbon steel tubes manufactured according to the JIS G3445 (Japanese Industrial Standards), specifically designed for mechanical applications.
Pipa STKM untuk Furnitur: Pilihan Utama Industri Modern
10 April 2026
Pipa STKM adalah pipa baja karbon yang diproduksi berdasarkan standar JIS G 3445, yang secara khusus dirancang untuk aplikasi mekanikal.
STKM 11 vs Hollow for Furniture : Choosing the Right Frame Material
7 April 2026
STKM 11 pipe is a low-carbon steel pipe manufactured according to the JIS G 3445 standard, commonly used for light mechanical and precision applications.
STKM 11 VS Hollow untuk Rangka Furnitur
7 April 2026
Pipa STKM 11 adalah pipa baja karbon rendah yang diproduksi sesuai standar JIS G 3445, yang umum digunakan untuk aplikasi mekanikal ringan hingga presisi.
Is GI Hollow Safe for Structural Construction?
31 Maret 2026
In Indonesia, GI hollow is also manufactured by PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO), one of the largest steel pipe manufacturers in the country.
Apakah Hollow GI Aman untuk Struktur Konstruksi?
31 Maret 2026
Sebagai salah satu produsen pipa baja terbesar di Indonesia, PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk juga memproduksi hollow GI untuk berbagai kebutuhan konstruksi.
CE Mark Certification for Steel Pipes
25 Maret 2026
CE Mark is a marking indicating that a product has met the safety, health, and environmental protection requirements in accordance with European Union (EU) regulations.
Sertifikasi CE Mark untuk Pipa Baja
25 Maret 2026
CE Mark adalah tanda bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan sesuai regulasi Uni Eropa .
The importance of pipe marking
17 Maret 2026
GI hollow is one of the most widely used construction materials due to its corrosion resistance and structural strength.
Pentingnya marking pada pipa
17 Maret 2026
Hollow GI merupakan salah satu material konstruksi yang banyak digunakan karena memiliki ketahanan terhadap karat serta kekuatan struktur yang baik.