Anggaran Infrastruktur 2019 Tembus Rp 415 Triliun

 

Pemerintah menunjukkan keseriusan menggenjot pembangunan infrastruktur dengan menaikkan anggaran setiap tahun. Mengacu data Kementerian Keuangan, untuk tahun 2019, pemerintah menganggarkan Rp 415 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 1,04 persen dari anggaran tahun 2018. Sebelumnya, secara berturut-turut sejak tahun 2015 naik 65,5 persen menjadi sebesar Rp 256,1 triliun, dan tahun 2016 meningkat 5,1 persen menjadi Rp 269,1 triliun. Kemudian tahun 2017 bertambah 44,3 persen menjadi Rp 388,3 triliun, dan tahun 2018 tumbuh 5,8 persen menjadi Rp 410,7 triliun. Alokasi anggaran Rp 415 triliun untuk tahun ini diperuntukkan bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 108,2 triliun. Disusul Kementerian Perhubungan Rp 38,1 triliun, Dana Alokasi Khusus Rp 33,5 triliun, serta investasi pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebesar Rp 39,8 triliun.

Baru-baru ini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pembentukan holding untuk tiga BUMN yang bergerak di sektor infrastruktur.

Ketiganya mengalihkan saham Seri B milik negara pada masing-masing perseroan sebagai setoran modal kepada PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Ketiga BUMN tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Keputusan pengalihan saham ini dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perseroan di Jakarta, Jumat (1/2/2019), sebagai realisasi dari rencana pemerintah membentuk holding BUMN di sektor infrastruktur. Setelah pengalihan ini, Waskita Karya, Adhi Karya, dan Jasa Marga akan berubah menjadi anak perusahaan HK yang ditunjuk menjadi induk usaha atau holding BUMN infrastruktur. Status ketiga perseroan tersebut pun berubah menjadi non-persero.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 perihal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun, pemerintah tetap memiliki pengendalian secara langsung ataupun tidak langsung di ketiga perseroan itu meski sahamnya telah dialihkan sebagai tambahan penyertaan modal ke HK. Adapun pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada masing-masing perseroan. Sedangkan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100 persen saham pada HK yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak di setiap perseroan itu.

Merespons hal itu, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan Freddy Rickson Saragih menilai pembentukan holding infrastruktur oleh Kementerian BUMN merupakan langkah yang tepat.

Menurut dia, dari sisi pembiayaan, ada dua alasan pembentukan holding itu dianggap pas. Pertama, berkaitan dengan leverage atau penggunaan aset dan dana pinjaman; dan kedua, berhubungan dengan pengelolaan keuangan. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang bergabung dalam satu holding, maka kian besar pula nilai aset holding tersebut dan kesempatan untuk mendapatkan pinjaman bakal bertambah. “Dari sisi leverage, pembentukan holding akan secara otomatis meningkatkan kemampuan holding untuk memperoleh pinjaman baru,” ujar Freddy kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019). Kemudian, dari segi pengelolaan keuangan, keberadaan holding bisa meningkatkan efisiensi dan membuat perusahaan lebih fokus melakukan perencanaan, melaksanakan, dan mengevaluasi sebuah proyek infrastruktur. “Melalui holding pengelolaan pembiayaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga penyempurnaannya akan jauh lebih fokus sehingga efisiensi dipastikan dapat diperoleh,” imbuh Freddy.

What is TKDN?
22 Oktober 2026
TKDN It is a percentage indicating the domestic content of goods, services, or a combination of both, calculated according to applicable regulations.
Apa itu TKDN?
22 Oktober 2026
TKDN adalah nilai persentase yang menunjukkan besarnya kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.
Why Should Contractors Choose TKDN-Certified Steel Pipes?
20 Oktober 2026
TKDN-certified steel pipes are products with a Domestic Component Level (Tingkat Komponen Dalam Negeri, or TKDN).
Mengapa Kontraktor Perlu Memilih Pipa Baja Bersertifikat TKDN?
20 Oktober 2026
Pipa baja bersertifikat TKDN adalah produk pipa baja yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
How to Read a TKDN Certificate: 7 Key Things to Check
16 Oktober 2026
Learn how to correctly interpret a TKDN certificate—from the TKDN value and product specifications to the BMP and validity period—for your project procurement needs.
Cara Membaca Sertifikat TKDN: 7 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
16 Oktober 2026
Pelajari cara membaca sertifikat TKDN dengan benar, mulai dari nilai TKDN, spesifikasi produk, BMP, hingga masa berlaku untuk kebutuhan pengadaan proyek Anda.
TKDN + BMP Minimum 40% in Government Procurement
15 Oktober 2026
Learn what TKDN + BMP minimum 40% means, the 25% minimum TKDN requirement, and how it applies to domestic product priority in government procurement.
TKDN + BMP Minimal 40% dalam Pengadaan Pemerintah
15 Oktober 2026
Pahami arti TKDN + BMP minimal 40%, syarat TKDN minimal 25%, serta penerapannya dalam prioritas penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.
TKDN vs. BMP: Which Is More Important in Procurement
12 Oktober 2026
Learn the differences between TKDN and BMP, their roles in procurement, and how both support P3DN policy and the use of domestic products across Indonesia.
Perbedaan TKDN dan BMP: Mana yang Lebih Penting dalam Pengadaan
12 Oktober 2026
Pahami perbedaan TKDN dan BMP, fungsi keduanya dalam pengadaan, serta perannya dalam mendukung kebijakan P3DN dan penggunaan produk dalam negeri di Indonesia.