Keterbukaan Informasi Rencana Buyback Saham

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Demikian kami sampaikan Keterbukaan Informasi Rencana Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Report on the Utilization of Proceeds from SPINDO’s Third Continuous Public Offering, Phase I, for the Year 2026, as of June 30, 2026
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan III SPINDO Tahap I Tahun 2026 per 30 Juni 2026



