<BACK

BOARD MANUAL

Hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam sistem tata hukum Indonesia merupakan hubungan yang berdasarkan pada prinsip two tier system. Artinya bahwa perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi, sedangkan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap tindakan yang dilakukan Direksi. Hubungan kerja tersebut bersifat check and balances dan independen dengan prinsip bahwa kedua organ tersebut mempunyai kedudukan yang setara guna mencapai tujuan akhir bagi kemajuan dan kesehatan Perusahaan. Baik Direksi maupun Dewan Komisaris adalah 2 (dua) organ perusahaan yang terpisah dan berdiri sendiri. Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan tanggung jawab yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan (fiduciary responsibility). Namun demikian, keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan visi, misi, nilai-nilai (values) dan strategi perusahaaan.Pengelolaan perusahaan yang baik berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menghendaki kejelasan sistem dan struktur menyangkut hubungan antar organ perusahaan. Kewenangan, tugas, hubungan kerja masing-masing organ perusahaan didefinisikan secara jelas dan dijalankan dengan konsisten. Oleh karena itu, diperlukan suatu panduan yang dapat menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan tugas organ perusahaan tersebut.


UNDUH BOARD MANUAL UNDUH SK BOARD MANUAL PT SPINDO TBK
Share by: