Kemenperin: Pembatasan Impor Baja untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembatasan impor baja dilakukan guna melindungi industri dalam negeri.‎ Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 110 Tahun 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pihaknya memahami upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam membatasi impor baja. Hal ini agar impor baja lebih tertata dan tidak membanjiri Indonesia.

“(Ditata, sesuai dengan kebutuhannya?)‎ Iya harusnya seperti itu, supaya industri baja di dalam negeri pun terlindungi,” ujar dia saat berbincang dengan  Liputan6.com  di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dia mengungkapkan, pembatasan ini memang murni untuk mencegah membanjirnya produk baja impor dari negeri lain. Namun demikian, jika produksinya belum mampu mencukupi kebutuhan atau belum mampu diproduksi di dalam negeri, maka masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

“Misalnya kebutuhan kita 12 juta ton, produksi dalam 8 juta ton, masih ada selisih 4 juta ton. Ini kita tahu apa saja dan ini ternyata masih harus kita impor. Ini diperbolehkan (untuk impor). Jangan sampai kebutuhannya 12 juta ton tapi impornya 17 juta ton atau 20 juta ton. Ini enggak benar. Pasti mati industri (baja) dalam negeri, dibanjiri barang-barang impor,” kata dia.

Selain itu, lanjut Haris, pembatasan ini juga dilakukan agar Indonesia tidak dijadikan pengalihan pasar dari negara-negara yang biasa mengekspor bajanya ke Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, industri baja di dalam negeri juga bisa tetap berdaya saing.

‎”Karena bisa saja ini barang-barang pengalihan, misalnya dari China yang mereka dihambat oleh AS dengan kena bea masuk 20 persen, makanya mereka jual ke kita. Atau bajanya tidak sesuai dengan SNI atau standar yang kita tetapkan. Akhirnya kan kasian industri dalam negerinya,” tandas dia.

SPINDO FM 1630 sprinkler pipes
26 Desember 2025
FM 1630 is an international standard issued by FM Approvals, a globally recognized certification body in fire protection and loss prevention
Pipa Sprinkler FM 1630 SPINDO
26 Desember 2025
FM 1630 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh FM Approvals, lembaga sertifikasi global dalam pengujian produk fire protection dan loss prevention.
SPINDO SCH 40 pipes
24 Desember 2025
ASTM A53 is an international standard published by ASTM International (American Society for Testing and Materials) for carbon steel pipes.
Pipa SPINDO Sch 40
24 Desember 2025
ASTM A53 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh ASTM International (American Society for Testing and Materials) untuk pipa baja karbon.
Receiving the TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025 Award
9 Desember 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY of INDONESIA Tbk winning the TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025 award
Penerimaan Penghargaan TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025
9 Desember 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY of INDONESIA Tbk meraih penghargaan TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025
SPINDO galvanized pipes
8 Desember 2025
Galvanized pipes are steel pipes coated with zinc through the galvanizing process to prevent corrosion.
Pipa Galvanis SPINDO
8 Desember 2025
Pipa galvanis adalah pipa baja yang dilapisi dengan seng (zinc) melalui proses galvanisasi untuk mencegah korosi.
Black Hollow Pipe
1 Desember 2025
A Hollow Pipe, or Holo, is a steel tube with a square or rectangular cross-section
Pipa Holo Hitam
1 Desember 2025
Pipa Holo atau Hollow adalah produk baja berbentuk tabung dengan penampang kotak atau persegi panjang.