Kemenperin: Pembatasan Impor Baja untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembatasan impor baja dilakukan guna melindungi industri dalam negeri.‎ Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 110 Tahun 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pihaknya memahami upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam membatasi impor baja. Hal ini agar impor baja lebih tertata dan tidak membanjiri Indonesia.

“(Ditata, sesuai dengan kebutuhannya?)‎ Iya harusnya seperti itu, supaya industri baja di dalam negeri pun terlindungi,” ujar dia saat berbincang dengan  Liputan6.com  di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Dia mengungkapkan, pembatasan ini memang murni untuk mencegah membanjirnya produk baja impor dari negeri lain. Namun demikian, jika produksinya belum mampu mencukupi kebutuhan atau belum mampu diproduksi di dalam negeri, maka masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

“Misalnya kebutuhan kita 12 juta ton, produksi dalam 8 juta ton, masih ada selisih 4 juta ton. Ini kita tahu apa saja dan ini ternyata masih harus kita impor. Ini diperbolehkan (untuk impor). Jangan sampai kebutuhannya 12 juta ton tapi impornya 17 juta ton atau 20 juta ton. Ini enggak benar. Pasti mati industri (baja) dalam negeri, dibanjiri barang-barang impor,” kata dia.

Selain itu, lanjut Haris, pembatasan ini juga dilakukan agar Indonesia tidak dijadikan pengalihan pasar dari negara-negara yang biasa mengekspor bajanya ke Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, industri baja di dalam negeri juga bisa tetap berdaya saing.

‎”Karena bisa saja ini barang-barang pengalihan, misalnya dari China yang mereka dihambat oleh AS dengan kena bea masuk 20 persen, makanya mereka jual ke kita. Atau bajanya tidak sesuai dengan SNI atau standar yang kita tetapkan. Akhirnya kan kasian industri dalam negerinya,” tandas dia.

STKM Pipes for Furniture: The Preferred Choice for Modern Industry
10 April 2026
STKM pipes are carbon steel tubes manufactured according to the JIS G3445 (Japanese Industrial Standards), specifically designed for mechanical applications.
Pipa STKM untuk Furnitur: Pilihan Utama Industri Modern
10 April 2026
Pipa STKM adalah pipa baja karbon yang diproduksi berdasarkan standar JIS G 3445, yang secara khusus dirancang untuk aplikasi mekanikal.
STKM 11 vs Hollow for Furniture : Choosing the Right Frame Material
7 April 2026
STKM 11 pipe is a low-carbon steel pipe manufactured according to the JIS G 3445 standard, commonly used for light mechanical and precision applications.
STKM 11 VS Hollow untuk Rangka Furnitur
7 April 2026
Pipa STKM 11 adalah pipa baja karbon rendah yang diproduksi sesuai standar JIS G 3445, yang umum digunakan untuk aplikasi mekanikal ringan hingga presisi.
Is GI Hollow Safe for Structural Construction?
31 Maret 2026
In Indonesia, GI hollow is also manufactured by PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (SPINDO), one of the largest steel pipe manufacturers in the country.
Apakah Hollow GI Aman untuk Struktur Konstruksi?
31 Maret 2026
Sebagai salah satu produsen pipa baja terbesar di Indonesia, PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk juga memproduksi hollow GI untuk berbagai kebutuhan konstruksi.
CE Mark Certification for Steel Pipes
25 Maret 2026
CE Mark is a marking indicating that a product has met the safety, health, and environmental protection requirements in accordance with European Union (EU) regulations.
Sertifikasi CE Mark untuk Pipa Baja
25 Maret 2026
CE Mark adalah tanda bahwa suatu produk telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan sesuai regulasi Uni Eropa .
The importance of pipe marking
17 Maret 2026
GI hollow is one of the most widely used construction materials due to its corrosion resistance and structural strength.
Pentingnya marking pada pipa
17 Maret 2026
Hollow GI merupakan salah satu material konstruksi yang banyak digunakan karena memiliki ketahanan terhadap karat serta kekuatan struktur yang baik.