Mulai 20 Januari, RI Kendalikan Pemakaian Baja Impor

 

Indonesia akan mengendalikan pemakaian impor baja mulai 20 Januari. Selama ini industri baja dalam negeri mengeluhkan gempuran baja dari luar negeri.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi Permendag 110. Lewat aturan tersebut, baja impor akan dikendalikan dengan pengawasan post border.

“Post border itu, sudah selesai Permendag 110 dan akan berlaku mulai 20 Januari,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di kantornya, Senin (7/1/2019).

Diharapkan, dengan aturan tersebut pemerintah bisa mengendalikan impor baja. Contoh saja, pada 2017, dari total kebutuhan konsumsi baja nasional sebanyak 13,6 juta ton, sebanyak 52% berasal dari impor, sementara baja nasional hanya 48%.

Sementara untuk 2018 yang kebutuhan konsumsi bajanya mencapai 14,2 juta ton diperkirakan konsumsi untuk baja impor meningkat menjadi 55%. Hanya saja tidak ada target berapa banyak pemakaian impor baja berkurang.

“Ya kita lihat itu kan tergantung, kita nggak ada target untuk itu. Kita cuma coba mengendalikan impor,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengeluhkan maraknya baja impor yang masuk ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu juga dianggap menjadi penyebab perusahaan terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, perusahaan sudah enam tahun mengalami kerugian. Pada kuartal III-2018 perusahaannya masih mengalami kerugian sebesar US$ 37 juta.

Selama ini baja impor yang masuk mengakali nomor Harmonized System (HS) dari carbon steelmen menjadi jenisalloy steel. Sehingga produk tersebut akan mendapatkan lebih rendah dibanding jenis produk baja lainnya. Hal itu lantaran adanya kebijakan Permendag 22/2018.

“Industri baja dalam tiga tahun terakhir ini terpukul. Itu karena Permendag 22 itu bebas cukai,” kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy dalam acara Paparan Publik Krakatau Steel di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (4/1/2018).

SPINDO FM 1630 sprinkler pipes
26 Desember 2025
FM 1630 is an international standard issued by FM Approvals, a globally recognized certification body in fire protection and loss prevention
Pipa Sprinkler FM 1630 SPINDO
26 Desember 2025
FM 1630 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh FM Approvals, lembaga sertifikasi global dalam pengujian produk fire protection dan loss prevention.
SPINDO SCH 40 pipes
24 Desember 2025
ASTM A53 is an international standard published by ASTM International (American Society for Testing and Materials) for carbon steel pipes.
Pipa SPINDO Sch 40
24 Desember 2025
ASTM A53 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh ASTM International (American Society for Testing and Materials) untuk pipa baja karbon.
Receiving the TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025 Award
9 Desember 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY of INDONESIA Tbk winning the TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025 award
Penerimaan Penghargaan TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025
9 Desember 2025
PT STEEL PIPE INDUSTRY of INDONESIA Tbk meraih penghargaan TOP Corporate Social Responsibility of the Year 2025
SPINDO galvanized pipes
8 Desember 2025
Galvanized pipes are steel pipes coated with zinc through the galvanizing process to prevent corrosion.
Pipa Galvanis SPINDO
8 Desember 2025
Pipa galvanis adalah pipa baja yang dilapisi dengan seng (zinc) melalui proses galvanisasi untuk mencegah korosi.
Black Hollow Pipe
1 Desember 2025
A Hollow Pipe, or Holo, is a steel tube with a square or rectangular cross-section
Pipa Holo Hitam
1 Desember 2025
Pipa Holo atau Hollow adalah produk baja berbentuk tabung dengan penampang kotak atau persegi panjang.