Rencana Penyelenggaraan RUPST 2025

Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 (“POJK 15/2020”), kewajiban Pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam sedikitnya situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI), situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025.
Yang berhak menghadiri Rapat tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.