PEMBERITAHUAN

PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham, bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 20 Juni 2024, telah diputuskan sebagian dari laba bersih tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp 16,00 (enam belas rupiah) per saham.

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan perubahan informasi tambahan ringkas yang diperlukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut.

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.