PEMBERITAHUAN

Menunjuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan sehubungan dengan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II SPINDO Tahap III Tahun 2025, dengan ini kami menyampaikan perubahan informasi tambahan ringkas yang diperlukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut.

Merujuk pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang “Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan” tertanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Quick Announcement!
We're inviting you to joined our Result Call Analyst Meeting 1H 2024 on Wednesday, 31th July 2024 at 16.00WIB
Please let us know your availability by filling the form in the link down bellow
https://shorturl.at/37C0y
#pipabajapastispindo #spindo #steel #pipe #steelpipe #steelpipes #pipa #baja #pipabesi #pipabaja #pipaspindo #analystmeeting #analyst #meeting #spindoanalystmeeting #Laporan #Keuangan #LK #laporankeuangan

Sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 28
Juni 2024, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2023, yang merupakan sekitar 21,2% dari Laba Bersih tahun buku 2023 atau kurang lebih sebesar Rp105.980.111.025,00 atau sebesar Rp15,00 per saham, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan (setelah dikurangi Saham Treasury) tidak lebih dari 7.065.340.735 saham.