Banjir Baja dari China, Mendag Curiga Ada Penyimpangan

 

Kebijakan relaksasi impor besi dan baja cukup mendorong masuknya produk dari luar. Namun pemerintah curiga kebijakan itu juga mendorong adanya penyelewengan dan penyimpangan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menyampaikan kinerja 2018 dan target 2019 Kementerian Perdagangan di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2018).

Kebijakan yang dimaksud Enggar terkait jalur masuk impor dari border (wilayah kepabeanan) ke post border (di luar wilayah kepabeanan). Tujuannya untuk mempermudah dunia usaha melakukan impor khususnya untuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Namun karena keringanan tersebut, dia mencurigai banyaknya kecurangan dalam impor besi dan baja, termasuk potensi penyelewengan. Sebab pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai menjadi ke Kementerian dan Lembaga.

“Potensi penyelundupan atau penyimpangannya pasti meningkat. Pemerintah akan lakukan evaluasi. Saya minta izin kepada Menko untuk diubah kembali dengan Permendag 110/2018 yakni kembalikan lagi ke border lagi,” ujarnya.

Kebijakan itu juga sebenarnya sudah berdampak pada kenaikan jumlah impor besi dan baja khususnya dari China. Kementerian Perdagangan mencatat impor besi dan baja dari China ke Indonesia meningkat 59% sepanjang 2018.

“Salah satu hal yang kita lakukan adalah pertemuan dua hari ini, karena impor besi baja meningkat lebih dari 59% dari China. Ini tertinggi di dunia sejak kita mengeluarkan peraturan dari border dan ke post border,” ungkapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada para pelaku dunia usaha agar tidak melakukan impor jika masih bisa dipenuhi oleh pasokan dalam negeri. Sebab pemerintah juga akan mengembalikan kebijakan impor besi dan baja seperti semula.

“Saya tidak melarang cuma izinnya agak lebih sulit. Kita tindakan korbankan industri untuk industri lain. Kalau harganya terlalu tinggi maka duduk bicarakan. Kalau tidak bisa silahkan. Kalo beda-beda sedikit janganlah. Ya pasti ada yang suka dan tidak suka. Tapi keberpihakan kita dengan industri dalam negerilah,” tutupnya.

Sebelumnya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) juga mengeluhkan maraknya baja impor yang masuk ke Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu juga dianggap menjadi penyebab perusahaan terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun.

Selama ini baja impor yang masuk mengakali nomor Harmonized System (HS) dari carbon steelmen menjadi jenisalloy steel. Sehingga produk tersebut akan mendapatkan lebih rendah dibanding jenis produk baja lainnya. Hal itu lantaran adanya kebijakan Permendag 22/2018.

“Industri baja dalam tiga tahun terakhir ini terpukul. Itu karena Permendag 22 itu bebas cukai,” tambahnya.

Dengan begitu, produk baja nasional sulit bersaing dengan produk impor di rumah sendiri. Terbukti dari banyaknya porsi konsumsi produk baja impor dibanding produksi nasional.

SUMBER

What is TKDN?
22 Oktober 2026
TKDN It is a percentage indicating the domestic content of goods, services, or a combination of both, calculated according to applicable regulations.
Apa itu TKDN?
22 Oktober 2026
TKDN adalah nilai persentase yang menunjukkan besarnya kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.
Why Should Contractors Choose TKDN-Certified Steel Pipes?
20 Oktober 2026
TKDN-certified steel pipes are products with a Domestic Component Level (Tingkat Komponen Dalam Negeri, or TKDN).
Mengapa Kontraktor Perlu Memilih Pipa Baja Bersertifikat TKDN?
20 Oktober 2026
Pipa baja bersertifikat TKDN adalah produk pipa baja yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
How to Read a TKDN Certificate: 7 Key Things to Check
16 Oktober 2026
Learn how to correctly interpret a TKDN certificate—from the TKDN value and product specifications to the BMP and validity period—for your project procurement needs.
Cara Membaca Sertifikat TKDN: 7 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
16 Oktober 2026
Pelajari cara membaca sertifikat TKDN dengan benar, mulai dari nilai TKDN, spesifikasi produk, BMP, hingga masa berlaku untuk kebutuhan pengadaan proyek Anda.
TKDN + BMP Minimum 40% in Government Procurement
15 Oktober 2026
Learn what TKDN + BMP minimum 40% means, the 25% minimum TKDN requirement, and how it applies to domestic product priority in government procurement.
TKDN + BMP Minimal 40% dalam Pengadaan Pemerintah
15 Oktober 2026
Pahami arti TKDN + BMP minimal 40%, syarat TKDN minimal 25%, serta penerapannya dalam prioritas penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.
TKDN vs. BMP: Which Is More Important in Procurement
12 Oktober 2026
Learn the differences between TKDN and BMP, their roles in procurement, and how both support P3DN policy and the use of domestic products across Indonesia.
Perbedaan TKDN dan BMP: Mana yang Lebih Penting dalam Pengadaan
12 Oktober 2026
Pahami perbedaan TKDN dan BMP, fungsi keduanya dalam pengadaan, serta perannya dalam mendukung kebijakan P3DN dan penggunaan produk dalam negeri di Indonesia.