<BACK

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 034/LGL-SK/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015, dengan mengangkat Johanes Wahyudi Edward sebagai Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Investor yang mempunyai fungsi sebagai penghubung antara Organ Perusahaan dengan OJK, Bursa efek, institusi lain yang terkait dan masyarakat. Sesuai Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik beliau telah memenuhi syarat kriteria sebagai Sekretaris Perusahaan, antara lain:

Cakap melakukan perbuatan hukum;
Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum, keuangan, dan tata kelola perusahaan;
Memahami kegiatan usaha Perusahaan;
Dapat berkomunikasi dengan baik;
Berdomisili di Indonesia

PROFIL SEKRETARIS PERUSAHAAN

Johanes W.Edward
Sekretaris Perseroan
Warga negara indonesia

Bapak Johanes W. Edward diangkat kembali sebagai Sekretaris Perseroan PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 034/LGL-SK/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015. Beliau menjabat Sekretaris Perseroan sejak 01 Oktober tahun 2015. Beliau meniti karir di bidang keuangan dan investasi sejak tahun 2000 dengan bekerja pada PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Evergreen Invesco Tbk. pada tahun 2009 – 2015. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di Narada Communication sejak tahun 2003 hingga kini. Beliau telah menyelesaikan studi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, Universitas Katholik Indonesia Atma Jaya, Jakarta tahun 2000. Beliau juga telah mengikuti berbagai pelatihan profesional di bidang keuangan dan investasi yang diselenggarakan oleh Euromoney, serta memiliki lisensi sebagai Manajer Investasi dari Bapepam-LK dan lulus ujian sertifikasi Manajemen Investasi oleh OJK tahun 2004

Tugas & Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan juga memimpin divisi Hubungan Investor memiliki peranan penting dalam memfasilitasi komunikasi antara Organ Perseroan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, perencanaan serta memastikan efektifitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan kelembagaan, hubungan investor dan pelaku pasar modal lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip standar etika perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan, dan nilai-nilai perusahaan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan per-UndangUndangan di bidang pasar modal. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan:

Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundanganundangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan;
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
Keterbukaan informasi kepada masyarakat, melalui informasi pada situs web Perusahaan;
Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Bersama dan Rapat Komite;
Pelaksanaan Program Orientasi Perusahaan untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Meningkatkan hubungan baik dan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya

UNDUH THE APPOINMENT OF THE CORPORATE SECRETARY UNDUH SURAT PERNYATAAN TIDAK RANGKAP JABATAN - JOHANES WAHYUDI EDWARD
Share by: