<BACK

TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sebagai salah satu perusahaan terbuka yang mencatatkan kepemilikan sahamnya di pasar modal Indonesia. Perusahaan memiliki komitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang yang mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Oleh karena itu, Perusahaan menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan untuk memastikan bahwa penerapan dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan dengan didukung oleh integritas dan komitmen tinggi serta peran aktif seluruh komponen dalam Perusahaan. Dengan diterapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 21/POJK.04/2015 mengenai Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang diikuti oleh SE OJK No 032/SEOJK.04/2015 perusahaan terus meningkatkan kepatuhan dalam praktik Good Corporate Governance (GCG) di tahun 2017. Dengan berlandaskan pada lima prinsip GCG yang meliputi :

Transparansi
Perusahaan memberikan kemudahan terhadap akses informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan ser ta melaksanakan proses pengambilan keput usan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai Perusahaan.

Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban komponen Perusahaan. Akuntabilitas dalam Perusahaan diterapkan dengan mendorong seluruh individu dan/atau organ Perusahaan untuk menyadari tanggung jawab, wewenang, hak, dan kewajibannya sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif.

Pertanggungjawaban
Perusahaan senantiasa melakukan monitoring kepatuhan proses bisnis Perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.

Kemandirian
Pengelolaan Perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Kewajaran
Menjamin bahwa setiap pemegang saham dan pemangku kepentingan mendapatkan perlakuan yang wajar, setara serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UNDUH GCG SPINDO UNDUH SK GCG
Share by: