<BACK

WHISTLEBLOWING SYSTEM


Seluruh karyawan SPINDO, mitra bisnis, dan para pemangku kepentingan memiliki akses yang mudah ke saluran whistleblower kami, dimana mereka dapat melaporkan pelanggaran, dugaan, atau potensi pelanggaran Kode Etik Bisnis dan Aturan Kebijakan, serta pelanggaran etika atau perilaku ilegal lainnya. Semua laporan terhadap tindakan pelanggaran etika yang dilakukan Pegawai Perusahaan disampaikan kepada Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman Etika dan Perilaku (KP5). Namun demikian, khusus untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi dan/atau anggota KP5, maka pelaporan tindakan pelanggaran disampaikan langsung kepada Komite Audit.

Dalam hal pelaporan tindakan pelanggaran disampaikan dalam bentuk surat, maka harus disampaikan dalam amplop tertutup dan ditulis di pojok kiri “RAHASIA PRIBADI”, ditujukan kepada:

Bilamana yang terlapor adalah Direksi atau anggota KP5, ke:

PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Gedung Baja Lt 7
Jl. Pangeran Jayakarta No 55
Jakarta Pusat
Up: Komite Audit


Bilamana yang terlapor adalah karyawan , ke :

PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Jl. Kalibutuh 189 -191
Surabaya
Up: Komite Pemantau Penerapan dan Penegakan Pedoman
Etika dan Perilaku (Kp5)


Sebagai wujud komitmen Perusahaan dalam menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik, maka atas laporan yang terbukti kebenarannya, Perusahaan akan memberikan perlindungan kepada whistleblower. Perlindungan yang diberikan meliputi:

1. Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
2. Jaminan atas kerahasian isi laporan yang disampaikan.
3. Jaminan atas perlindungan kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan lainnya dari pihak terlapor.
4. Bagi pelapor internal yang merupakan korban atau tidak terlibat dalam kasus yang dilaporkan, Perusahaan memberikan jaminan perlindungan tidak akan dikenai:
i. Pemecatan;
ii. Penurunan jabatan atau pangkat;
iii. Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya;
iv. Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record).
Yang berkaitan dengan tindakan yang dilaporkan atau secara tidak langsung berkaitan dengan pihak yang dilaporkan. Sedangkan untuk pihak yang terlibat dengan kasus yang dilaporkan, laporan harus dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan bagi pelapor.
5. Selain perlindungan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d butir 4 di atas, untuk pelapor yang beritikad baik, Perusahaan juga akan mengupayakan perlindungan hukum kepada pelapor sebagaimana ketentuan yang diatur peraturan perundang-undangan.

UNDUH SISTEM WHISTLEBLOWING
Share by: